Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita Borneo · 9 Jan 2025 04:14 WIB ·

Puluhan Warga Desa Kuala Mandor A Geruduk Polda Kalbar, Tuntut Pengusutan Kasus Mafia Tanah Yang Libatkan Kepala Desa


 Puluhan Warga Desa Kuala Mandor A Geruduk Polda Kalbar, Tuntut Pengusutan Kasus Mafia Tanah Yang Libatkan Kepala Desa Perbesar

beritaborneo.co.id/ – KUBU RAYA, Puluhan warga Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, mendatangi kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Jalan A Yani Pontianak pada hari Rabu (8 Januari 2025). Warga menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa mereka.

Dengan membawa sejumlah kertas yang berisi tuntutan, warga menyampaikan keresahan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa. Mereka menuding kepala desa terlibat dalam praktik jual beli tanah secara ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah hak kami sebagai warga. Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, karena sudah banyak lahan kami yang hilang akibat ulah oknum tersebut,” ujar salah seorang perwakilan warga, Misdin di depan kantor Polda Kalbar.

Warga mengaku telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pihak desa, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Mereka juga menduga ada praktik kolusi antara kepala desa dengan pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan masyarakat secara tidak sah.

Misdin mengatakan bahwa Kepala Desa telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang yang tidak jelas dan keberadaanya diluar wilayahnya , yaitu kepada warga Sumedang Jawa Barat dan diperjualbelikan kepada Perusahaan, sementara lahan itu adalah lahan yang telah ada SKT dan pemiliknya adalah warga setempat.

Warga menyampaikan dukungannya kepada Kepolisian dalam hal ini Polda Kalbar yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan Kepala Desa Kuala Mandor A, namun menyayangklan statement Kuasa Hukum Kades Kuala Mandor A yang membenarkan apa yang dilakukan Oknum Kades itu.

“Kami menuntut Kuasa Hukum Kades kami untuk mengklarifikasi pernyataannya, karena pernyataanya mencederai perasaan kami, warga yang lahannya menjadi korban ulah Kades kami,” tegas Misdin dan dijawab Setuju massa.

Misdin berharap pengusutan kasus ini segera membuahkan hasil, mengingat dampaknya yang sangat merugikan mereka. Mereka juga meminta agar kepala desa yang terlibat segera diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Aksi warga ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu agraria. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang semakin merajalela.\

Warga berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan hak atas tanah mereka tetap terjaga.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Kalbar Berikan Penjelasan Soal Kasus Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades di Kubu Raya

Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, AKBP Rensa S Aktadivia SH., S.I.K saat menemui warga Desa Kuala Mandor A yang mendatangi Polda Kalbar menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kepala desa tersebut.

“Laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak yang dirugikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, dan telah menetapkan 5 orang tersangka,” ujar AKBP Rensa S Aktadivia.

Menurutnya, kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diduga telah dialihkan secara ilegal.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kasus ini, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

AKBP Rensa S Aktadivia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, oknum kepala desa diduga berkolusi dengan pihak tertentu untuk memalsukan dokumen kepemilikan tanah, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparat lain.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia tanah. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut guna memperkuat proses penyelidikan,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Mayat Pria Lansia Mengapung di Parit PT BPK Dikenal Warga Kuala Mandor B

25 Juli 2025 - 06:05 WIB

Remaja Parit Haji Abdurrahman lakukan Diskusi Ringan Bersama Polisi Perairan dan Udara

24 Juli 2025 - 00:50 WIB

Fenomena Aphelion 2025, Penurunan Suhu Udara di Bumi

8 Juli 2025 - 00:04 WIB

Sharing Session Kepenulisan KTI Al-Qur’an (KTIQ): Menguatkan Generasi Qurani dalam Membentuk Masyarakat Madani yang Harmonis dan Berdaya Saing

7 Juli 2025 - 17:20 WIB

Kerusakan Lingkungan: “PETI di Sungai Kapuas, Kemanusiaan dan Lingkungan Jadi Korban

27 Mei 2025 - 22:08 WIB

Ketua DPC IWAPI Kubu Raya, Fenty Noverita Hadiri Forum Internasional BRICS WBA 2025 di Rusia

22 Mei 2025 - 18:33 WIB

Trending di Berita Borneo