BERITABORNEO.CO.ID – Untuk mendaftar sebagai pendamping desa, Anda perlu mengikuti prosedur yang biasanya ditentukan oleh instansi pemerintah, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Indonesia. Berikut langkah-langkah umum yang dapat Anda lakukan:
Cek Informasi Rekrutmen
- Website Resmi Kemendes PDTT: Kunjungi situs resmi Kemendes PDTT untuk mencari informasi terkait rekrutmen pendamping desa.
- Media Sosial Resmi: Pantau media sosial resmi Kemendes PDTT untuk pengumuman terbaru.
- Pengumuman di Pemerintah Daerah: Terkadang informasi rekrutmen disampaikan melalui kantor pemerintah daerah atau dinas terkait.
Persyaratan Pendaftaran
Biasanya, persyaratan untuk mendaftar sebagai pendamping desa meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pendidikan minimal (seringkali D3/S1 sesuai bidang tertentu, seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan).
- Usia maksimal (ditentukan dalam pengumuman, biasanya 35-50 tahun).
- Memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, atau sejenisnya.
- Mampu bekerja di lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat.
- Tidak sedang terlibat dalam organisasi politik atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Persiapkan Dokumen
Dokumen yang biasanya dibutuhkan:
- Surat lamaran.
- Daftar riwayat hidup (CV).
- Salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.
- Salinan KTP dan KK.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Surat pengalaman kerja (jika diminta).
Seleksi dan Tahapan Lanjutan
- Seleksi Administrasi: Berkas Anda akan diperiksa untuk memastikan memenuhi syarat.
- Tes Kompetensi: Jika lolos seleksi administrasi, Anda akan mengikuti tes tertulis, wawancara, atau tes lainnya.
- Pengumuman Hasil: Hasil seleksi biasanya diumumkan di website resmi atau melalui media lainnya.