KUBU RAYA, BERITABORNEO.CO.ID – Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.
Namun, Tidak satupun anggota DPRD Kubu Raya yang bersuara tentang kenaikan PPN 12%.
Kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi.
Di sisi lain, kenaikan 12 persen ini juga berdampak pada kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen hingga 3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan, inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kubu Raya memerintah harus mempertimbangkan Masyarakat menengah kebawah.
“Yang mana kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling rentan terhadap kenaikan ini.Seharusnya, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi kelas menengah.” Ungkapnya.
“Jika diterapkan (kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian secara makro,” ujarnya.
Dengan pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan dasar, kenaikan PPN secara langsung memengaruhi keseimbangan anggaran rumah tangga mereka.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kubu Raya, Rinaldi Komaruzzaman, mendesak DPRD Kubu Raya untuk menolak kenaikan PPN 12%. (Red)