JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait ketentuan larangan penghinaan terhadap lembaga negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan sejumlah pemohon lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan, seluruh lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Lembaga negara tidak memiliki rasa dipuji, dicela maupun dihina.
Menurut MK, apabila alasan menjaga muruah atau martabat lembaga negara dijadikan dasar dalam ketentuan tersebut, maka individu yang berada di dalam lembaga negara itulah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga muruah dan martabat lembaga.
Hal itu antara lain dilakukan dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.
MK juga menyoroti penggunaan istilah “menghina” dalam Penjelasan Pasal 240 KUHP yang dinilai dapat dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa maupun penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Namun, menurut MK, ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (29/8/2026).
Putusan tersebut menjadi penegasan MK mengenai pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan antara kritik dan penghinaan terhadap lembaga negara.














