Technical Meeting Piala Bupati Ketapang Antar Instansi dan BUMN Tahun 2026, Bahas Juknis dan Regulasi Pertandingan

Deskripsi Gambar

Ketapang – Panitia Turnamen Mini Soccer Piala Bupati Ketapang Antar Instansi dan BUMN Tahun 2026 menggelar Technical Meeting (TM) sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan turnamen. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara panitia, perangkat pertandingan, dan seluruh peserta terkait teknis serta aturan yang akan diterapkan selama kompetisi. (27/08/2026) di Café Arus Garuda Minisoccer Ketapang.

Technical Meeting dihadiri Ketua KSMI Kabupaten Ketapang Sapuan Noor, Wakil Ketua Fachrur Rizal, Sekretaris Ahmad Junaedi, jajaran panitia, perwakilan wasit KSMI Kabupaten Ketapang, serta perwakilan tim peserta turnamen.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada Petunjuk Teknis (Juknis), Tata Tertib (Tatib), dan regulasi pertandingan. Penjelasan diberikan secara langsung kepada peserta agar seluruh tim memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan kompetisi dan tidak terjadi perbedaan persepsi saat pertandingan berlangsung.

Sekretaris Panitia Fahrurrazi dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh peserta wajib memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kesepahaman sejak sebelum pertandingan menjadi salah satu kunci agar turnamen dapat berjalan tertib, aman, kompetitif, dan menjunjung tinggi fair play.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami dan mematuhi juknis, tata tertib, serta regulasi yang telah disepakati. Semua ketentuan ini dibuat agar pertandingan berjalan tertib, aman, sportif, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh tim,” ujarnya.

Fahrurrazi juga menambahkan bahwa pada kompetisi ini diikuti oleh 32 club dari berbagai Instansi dan BUMN se-Kabupaten Ketapang yang terdiri dari :
1. Kemenag; 2. Rahadi Oesman; 3. Distanakbun; 4. Kemensos; 5. BPN X BMKG; 6. Kementan; 7. PLTU; 8. Kodim Ketapang; 9. Pelindo; 10. DPUTR; 11. PLTD; 12. RS. Agoesdjam; 13. BRI; 14. Pegadaian; 15. Dinas Pendidikan; 16. Bulog; 17. Setda X DPKP; 18. Polres Ketapang; 19. Satpol PP; 20. BPKAD X BKPSDM; 21. Kejaksaan Negeri Ketapang; 22. BSI; 23. Dishub X Bapedda; 24. Lapas Ketapang; 25. Dinas Kesehatan; 26. Bank Kalbar; 27. Imigrasi; 28. Pengadilan; 29. PLN UP3; 30. BGN; 31. Sucofindo dan 32. Dispora X LH.

Perwakilan wasit dari KSMI Kabupaten Ketapang juga memberikan penjelasan mengenai penerapan regulasi di lapangan, termasuk hal-hal teknis yang berkaitan dengan jalannya pertandingan. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun meminta penjelasan terhadap ketentuan yang dianggap perlu diperjelas.

Ketua KSMI Kabupaten Ketapang, Sapuan Noor, menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan turnamen tersebut. Ia berharap kompetisi tidak hanya menjadi ajang untuk mengejar prestasi, tetapi juga mampu memperkuat silaturahmi dan kebersamaan antarkaryawan serta instansi dan BUMN di Kabupaten Ketapang.

“Yang paling penting dalam kompetisi ini adalah bagaimana kita menjaga sportivitas dan kebersamaan. Silakan bertanding dengan maksimal, tetapi tetap hormati lawan, perangkat pertandingan, dan aturan yang berlaku,” kata Sapuan Noor.

Kehadiran jajaran KSMI Kabupaten Ketapang dalam Technical Meeting tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan koordinasi antara panitia dan perangkat pertandingan berjalan dengan baik. Dengan adanya penyamaan pemahaman sejak awal, pelaksanaan turnamen diharapkan dapat berlangsung lebih profesional dan terorganisasi.

Melalui Technical Meeting ini, seluruh peserta diharapkan telah memahami juknis, tata tertib, dan regulasi pertandingan sebagai pedoman bersama selama kompetisi. Selain menjadi ajang olahraga, Turnamen Mini Soccer Piala Bupati Ketapang Antar Instansi dan BUMN diharapkan menjadi ruang mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta meningkatkan semangat olahraga di Kabupaten Ketapang.HN.

seedbacklink