Berita  

Kasus Oli Diduga Palsu Memasuki Babak Baru, Pihak Terkait Sebut Masih Proses

Deskripsi Gambar

Pontianak – Drama kasus dugaan peredaran oli yang dinyatakan tidak memenuhi standar perundang-undangan di Kalimantan Barat menjadi sorotan.

Di tengah telah dijatuhkannya vonis terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, justru muncul pertanyaan besar mengenai laporan polisi yang sebelumnya dibuat terhadap sejumlah pihak yang disebut sebagai penyuplai barang.

Edy Chow diketahui dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026 dalam perkara pelumas yang dinyatakan tidak memenuhi standar perundang-undangan.

Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, sebelumnya terdapat laporan polisi yang dibuat Edy Mulyadi di Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana perdagangan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Dalam laporan tersebut, nama Fondri, Wendi, dan Popo dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB) disebut sebagai pihak yang dilaporkan dan dikaitkan dengan posisi sebagai penyuplai.

Persoalannya, hingga Jumat, 2 Oktober 2026, keberadaan dan perkembangan penanganan terhadap tiga nama tersebut masih menjadi tanda tanya.

Ditanya BERITA BORNEO, Polda Kalbar “Masih Diproses”

BERITA BORNEO, mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Dalam komunikasi melalui video call pada Jumat, 2 Oktober 2026, dari ruang penjagaan Ditreskrimsus Polda Kalbar lantai 1, Kasubdit 1 Krimsus Polda Kalbar menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.

Ketika ditanyakan mengenai laporan terhadap tiga orang yang disebut sebagai penyuplai, pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah dibuat.

Namun, saat ditanyakan mengenai perkembangan penanganannya, jawaban yang diberikan adalah, “Masih diproses.”

Fondri, Wendi dan Popo disebut dalam rangkaian keterangan sebagai pihak yang berkaitan dengan PT Defas Adipura Bersama.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan yang diperoleh BERITA BORNEO, ketiganya belum ditahan dan belum menjalani persidangan dalam perkara yang dimaksud.

Pelapor Pertanyakan Rantai Distribusi

Dalam rangkaian keterangannya, Edy Mulyadi mempersoalkan rantai distribusi barang yang menurut keterangannya berasal dari pihak penyuplai.

Ia menyatakan dirinya berada pada posisi distributor dan mengaku tidak melakukan perubahan terhadap barang yang diterimanya sebelum kemudian didistribusikan kepada konsumen atau bengkel.

Menurut keterangannya, barang tersebut datang dalam kondisi telah dikemas dan kemudian langsung didistribusikan.

Ia juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen barang yang menurutnya menunjukkan bahwa sebagian produk yang diperdagangkan memiliki legalitas.

Di sisi lain, ia mempersoalkan keberadaan barang yang menurutnya tidak sesuai standar dan mengaitkannya dengan pihak pemasok.

Jika Distributor Diproses, Bagaimana dengan Pemasok?

Inilah titik yang kini menjadi sorotan.

Jika dalam suatu perkara terdapat rantai distribusi barang mulai dari pemasok, distributor hingga konsumen maka publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana penyidik menelusuri seluruh mata rantai tersebut.

Apakah penyidik hanya berhenti pada pihak distributor?

Atau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan asal-usul barang juga telah diperiksa sesuai bukti yang tersedia?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena terdapat laporan polisi yang secara khusus disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau perdagangan.

“Mandek” Jadi Sorotan

Dalam komunikasi yang menjadi bahan penelusuran BERITA BORNEO, muncul istilah bahwa laporan tersebut disebut belum berjalan atau “mandek”.

Namun, istilah tersebut merupakan pernyataan dalam komunikasi, bukan kesimpulan resmi BERITA BORNEO, mengenai kinerja penyidik.

Sebab, dari sisi kepolisian, penjelasan yang disampaikan kepada BERITA BORNEO, adalah bahwa perkara tersebut masih diproses.

Publik Menunggu Transparansi Penanganan

Kasus ini kini bukan hanya menyangkut vonis terhadap Edy Chow.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai bagaimana penyidik menelusuri asal-usul barang, pihak yang memasok, proses distribusi, dokumen barang, serta pihak-pihak lain yang diduga mempunyai keterkaitan.

Apabila memang terdapat bukti yang cukup terhadap pihak lain, publik tentu menunggu bagaimana proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pihak tertentu, penjelasan resmi dari penyidik juga penting agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik.

BERITA BORNEO, telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Polda Kalbar mengenai perkembangan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diterima BERITA BORNEO, adalah bahwa laporan terkait masih dalam proses.

BERITA BORNEO, juga masih membuka ruang bagi Polda Kalbar maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

seedbacklink