Jakarta, beritaborneo.co.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah miliknya kepada pengunjung yang hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangan live, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan tugas skripsi dan mengikuti ujian skripsi dengan memperoleh nilai A.
“Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan,” dikutip, Kamis (05/11/2026).
Jokowi menjelaskan, setelah menerima ijazah, dokumen tersebut digunakannya sebagai persyaratan melamar pekerjaan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
Selanjutnya, ijazah itu kembali digunakan ketika dirinya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada 2005.
Jokowi menambahkan, ijazah yang sama juga diperlihatkan ketika mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jakarta pada 2012. Dokumen tersebut kemudian kembali disertakan dalam proses pencalonannya sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan],” ujarnya.














