Jakarta, beritaborneo.co.id – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah nama jenderal, termasuk Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya.
Dalam perkembangan informasi yang beredar, Polri disebut telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dikabarkan turut menyeret dua jenderal lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut memberikan tanggapan terkait dugaan kasus tersebut. Ia menilai, tindakan penyadapan terhadap kepala negara, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri, merupakan perbuatan serius yang mencederai kepentingan bangsa dan negara.
“Mungkin tidak semua orang Indonesia sangat senang dengan Presiden saat ini. Namun, jika beliau disadap oleh Kapolri sendiri, oleh polisi sendiri, itu adalah kejahatan yang benar-benar biadab terhadap bangsa ini,” ungkap Mahfud MD dikutip melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (04/11/2026).
Ia juga menyayangkan sikap seorang Kapolri Aktif melakukan tindakan penyadapan terhadap presidennya sendiri.
“Tak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan. Orang yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah.”
Melalui pernyataan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik terhadap seorang presiden tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan ilegal, terlebih apabila dugaan penyadapan tersebut melibatkan institusi penegak hukum.














