JAKARTA, BERITABORNEO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong penguatan regulasi pemberantasan kejahatan ekonomi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ekonomi.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, berbagai kasus investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Namun, dalam sejumlah kasus, korban masih menghadapi kesulitan untuk memperoleh kembali hak-haknya meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, modus kejahatan ekonomi semakin berkembang dan kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” tegas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Melalui penguatan regulasi ini, DPR berharap upaya pemberantasan kejahatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memberikan kepastian pemulihan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban.














