Oleh : Faisal Riza
Demokrasi selama ini menghitung keterwakilan berdasarkan jumlah manusia. Namun, ketika kerusakan lingkungan semakin kompleks dan beban ekologis antarwilayah semakin timpang, sudah waktunya sistem keterwakilan politik mempertimbangkan kondisi ekologis wilayah yang diwakili.
Karhutla 2026 : Alarm bagi Demokrasi
Dampak dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2026 ini membuat kita semakin menyadari bahwa betapa kerusakan ekologis harus menjadi atensi yang serius dari semua pihak. Ombudsman Republik Indonesia, mengutip data Kementerian Kesehatan dan pemerintah, menyebut lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terpapar langsung kabut asap hingga 21 Agustus 2026. Sekitar 4,2 juta jiwa terdampak hingga akhir Agustus 2026, serta peningkatan kasus ISPA di sejumlah wilayah. Hal ini memperlihatkan bahwa karhutla dapat berkembang menjadi krisis kemanusiaan dan pelayanan publik. Karenanya, sudah saatnya urusan ekologis menjadi urusan politik kebijakan yang mendapat dukungan dari semua aktor kekuasaan.
Konsep green politics lebih sering dibicarakan dalam konteks platform partai politik, gerakan lingkungan, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Namun, ada satu aspek yang belum banyak mendapat perhatian: bagaimana sistem pemilu itu sendiri dapat dirancang agar lebih sensitif terhadap persoalan ekologis?
Green Electoral merupakan gagasan untuk memasukkan prinsip keberlanjutan lingkungan ke dalam desain dan tata kelola pemilu. Salah satu instrumennya adalah dapil ekologis. Gagasan ini sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan keadilan antargenerasi.
Hal ini sejalan dengan mandat konstitusi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perlindungan lingkungan dengan demikian merupakan bagian dari mandat konstitusional yang perlu diperjuangkan dalam proses politik.
Selama ini, ketika berbicara tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif, perhatian kita hampir selalu tertuju pada satu indikator utama: jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk suatu wilayah, semakin besar pula peluang wilayah tersebut memperoleh alokasi kursi yang lebih banyak.
Logika ini memiliki dasar demokratis. Prinsip kesetaraan suara menghendaki agar setiap warga negara memiliki bobot keterwakilan yang relatif setara. Namun, apakah jumlah penduduk sudah cukup untuk menggambarkan seluruh persoalan yang harus diperjuangkan oleh wakil rakyat?
Bagaimana dengan daerah yang memiliki jumlah penduduk relatif sedikit, tetapi setiap tahunnya harus menghadapi kebakaran hutan dan lahan, kerusakan gambut, pencemaran sungai, deforestasi, abrasi pantai, hingga kerusakan lingkungan akibat pertambangan? Apakah beban ekologis yang ditanggung wilayah tersebut tidak layak memperoleh perhatian lebih dalam sistem keterwakilan politik?. Karena itu, penataan dapil yang hanya bertumpu pada jumlah penduduk berisiko belum sepenuhnya menangkap perbedaan beban ekologis dan kebutuhan kebijakan antarwilayah
Pertanyaan ini membawa kita pada diskusi tentang konsep “ecological representasion”, melalui penataan “Dapil Ekologis”. Dapil ekologis bukan berarti menghilangkan prinsip kesetaraan jumlah penduduk. Gagasan ini menawarkan perluasan perspektif dalam penataan dapil, dengan memasukkan indikator kerusakan, kerentanan, fungsi ekosistem, dampak sosial, serta kebutuhan pemulihan juga diperhitungkan ketika merancang daerah pemilihan dan menguji formula alokasi kursi.
Tujuannya bukan memberikan hadiah politik kepada wilayah yang rusak, melainkan memastikan bahwa persoalan ekologis yang memengaruhi hak warga memperoleh perhatian dan pengawasan politik yang memadai.
Di sinilah hubungan antara bencana ekologis dan sistem keterwakilan politik menjadi penting. Kebijakan pencegahan karhutla, perlindungan gambut, tata kelola perizinan, pengawasan korporasi, rehabilitasi hutan, layanan kesehatan saat kabut asap, serta penganggaran pemulihan membutuhkan keputusan politik dan pengawasan parlemen. Namun, beban ekologis dan risiko bencana tidak tersebar merata di setiap wilayah. Daerah dengan penduduk relatif sedikit dapat memikul tanggung jawab perlindungan ekosistem yang luas atau menanggung kerusakan yang dampaknya melampaui batas administratifnya.
Perubahan paradigma ini bukan pertentangan antara manusia dan lingkungan. Justru, keduanya saling berkaitan. Lingkungan yang rusak pada akhirnya akan mengancam kesejahteraan, kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan manusia. Dengan demikian, memperluas keterwakilan politik untuk memperhatikan persoalan ekologis sesungguhnya merupakan upaya memperkuat perlindungan terhadap kepentingan manusia itu sendiri.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 185, menetapkan tujuh prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut memberikan kerangka untuk membentuk dapil yang demokratis dan proporsional. Namun, perkembangan persoalan ekologis menghadirkan pertanyaan baru: apakah penataan dapil juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan beban ekologis suatu wilayah?
Selama ini, integralitas wilayah lebih banyak dipahami dalam konteks kesatuan geografis dan administratif. Padahal, realitas ekologis tidak selalu mengikuti batas administrasi pemerintahan. Daerah aliran sungai, kawasan gambut, bentang alam hutan, dan ekosistem pesisir sering kali melintasi batas kabupaten bahkan provinsi. Karena itu, penataan dapil ke depan perlu memiliki perspektif yang lebih luas, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara wilayah administratif dan kesatuan ekosistem.
Hal ini bukan berarti mengabaikan batas administrasi yang menjadi dasar pembentukan dapil, melainkan memperkaya pertimbangan dalam merancang keterwakilan politik.
Mengembangkan Indeks Keterwakilan Ekologis
Agar tidak berhenti sebagai gagasan normatif, ecological representation membutuhkan instrumen pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah Indeks Keterwakilan Ekologis atau Ecological Representation Index.
Indeks ini dapat disusun melalui beberapa variable, antara lain :
Ecological Damage Index: tingkat kerusakan lingkungan, meliputi deforestasi, degradasi lahan, pencemaran, dan kerusakan ekosistem.
Ecological Vulnerability Index: tingkat kerentanan wilayah terhadap kebakaran hutan, banjir, abrasi, kekeringan, dan bencana ekologis lainnya.
Ecological Responsibility Index: fungsi dan tanggung jawab wilayah dalam menjaga ekosistem strategis, seperti hutan lindung, gambut, mangrove, dan daerah tangkapan air.
Ecological Restoration Index: kebutuhan pemulihan lingkungan berdasarkan luas kerusakan, tingkat kesulitan rehabilitasi, dan kebutuhan pembiayaan.
Social Ecological Impact Index: dampak kerusakan lingkungan terhadap masyarakat, kesehatan, mata pencaharian, dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi.
Indeks tersebut diatas dapat menjadi variabel tambahan dalam simulasi penataan dapil dan alokasi kursi. Dengan demikian, daerah yang memiliki jumlah penduduk relatif sama tidak harus selalu dipandang memiliki kebutuhan representasi yang identik apabila beban ekologisnya berbeda secara signifikan.
Tentu saja, bobot setiap indikator harus diuji melalui penelitian, konsultasi publik, dan simulasi kuantitatif. Jangan sampai indeks ekologis justru menjadi instrumen baru yang mengurangi kesetaraan suara pemilih.
Apakah Ini Berarti Menambah Kursi Parlemen?
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konsekuensi ecological representation terhadap jumlah kursi di parlemen. Ada dua kemungkinan pendekatan.
Pertama, mempertahankan jumlah kursi nasional yang tersedia, tetapi melakukan penyesuaian formula distribusi kursi dengan memasukkan indikator ekologis secara terbatas.
Kedua, membuka kemungkinan penambahan kursi secara khusus bagi wilayah yang memiliki beban ekologis strategis melalui perubahan undang-undang dan kajian konstitusional yang memadai.
Pendekatan pertama dapat menjadi tahap awal yang lebih mudah diuji secara kuantitatif. Sementara pendekatan kedua membutuhkan pembahasan lebih mendalam karena menyangkut ukuran parlemen, pembiayaan negara, dan kesetaraan representasi.
Manfaat yang diharapkan bukan semata-mata bertambahnya jumlah anggota parlemen, tetapi meningkatnya kapasitas politik untuk memperjuangkan kebijakan lingkungan. Keterwakilan yang mempertimbangkan aspek ekologis dapat memperkuat pembahasan anggaran rehabilitasi lingkungan, pengawasan perizinan, perlindungan kawasan hutan, pengendalian pertambangan, dan kebijakan mitigasi perubahan iklim.
Namun, tambahan kursi tidak otomatis menjamin kebijakan lingkungan yang lebih baik. Kualitas representasi, integritas anggota parlemen, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas politik tetap menjadi faktor penentu. Karena itu, ecological representation harus dipahami sebagai upaya memperbaiki desain demokrasi, bukan sekadar memperbesar lembaga perwakilan.
Demokrasi Harus Mewakili Masa Depan
Demokrasi sering kali terjebak dalam orientasi elektoral jangka pendek. Perhatian politik lebih banyak diarahkan pada perolehan suara, distribusi kursi, dan kepentingan pembangunan dalam satu periode pemerintahan.
Padahal, persoalan lingkungan memiliki dimensi waktu yang jauh lebih panjang. Kerusakan hutan hari ini mungkin baru memperlihatkan dampak sosial-ekonomi yang lebih besar dalam beberapa tahun mendatang. Kerusakan gambut dapat menimbulkan risiko kebakaran berulang. Kerusakan daerah aliran sungai dapat mengubah pola banjir dan ketersediaan air bagi generasi berikutnya.
Artinya, keputusan politik hari ini akan menentukan kualitas kehidupan generasi yang belum memiliki kesempatan untuk memberikan suara dalam pemilu.
Di sinilah ecological representation memperoleh makna yang lebih mendalam. Keterwakilan politik tidak hanya bertanggung jawab kepada pemilih yang hidup hari ini, tetapi juga harus memperhitungkan keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang.
Sudah saatnya penataan dapil tidak hanya menjadi persoalan matematis mengenai berapa banyak penduduk yang harus diwakili oleh seorang anggota parlemen. Penataan dapil juga perlu menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kepentingan ekologis memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan politik. Wallahu a’lam .














