SAMBAS – Pernikahan dini menjadi sorotan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Penyuluh Agama Islam Sasmitasen berkolaborasi dengan TP PKK Kabupaten Sambas yang menggandeng Dinas terkait seperti Dinas P3AP2KB dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kabupaten sambas terutama kepada Orang tua dalam menjaga dan mengedukasi anak terkait bahaya pernikahan dini. Kamis, (29/5/25)
Sarinah merupakan salah satu audiens pada penyuluhan mengucapkan terimakasih atas penyuluhan tersebut.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Sasmitasen yang telah memberikan penyuluhan kepada kami khususnya selaku orangtua, tentang UU pernikahan sehingga kami dapat mengontrol anak-anak kami dalam mencegah pernikahan dini yang di anggap tidak baik bagi kesehatan fisik maupun mental,” ungkap.
Kolaborasi penyuluh dan PKK dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mentibar Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.***









