Berita  

Edy Chow Sebut Produk Pelumas Datang dari Pemasok, Laporan ke Polda Kalbar Disorot

Deskripsi Gambar

Pontianak – Kasus peredaran oli atau pelumas yang diduga tidak sesuai standar di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Perkara ini mencuat setelah Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Edy Chow dinyatakan terbukti mengedarkan pelumas yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan hukum tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai Fondri, Wendi, dan Popo, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasok sejumlah produk pelumas kepada Edy Chow.

Ketiga nama tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan Edy Chow, telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat melalui LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR.

Edy menyebut proses laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkannya.

“Sudah dibuat laporan. Belum jalan, masih jalan di tempat alias mandeg,” ujar Edy.

Edy Sebut Produk Datang dari Pemasok

Edy menyatakan dirinya berposisi sebagai distributor dan mengaku tidak melakukan perubahan terhadap produk yang diterimanya.

Ia menyebut barang datang dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok, kemudian didistribusikan kepada sejumlah bengkel maupun konsumen.

Edy juga menyatakan terdapat produk yang menurut keterangannya memiliki dokumen resmi, sementara terdapat pula barang yang kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar.

Menurutnya, perbedaan status barang tersebut penting untuk ditelusuri dalam proses hukum.

“Barang yang saya beli dari mereka tidak pernah saya ubah. Barang datang, kemudian langsung saya distribusikan,” kata Edy.

Edy juga menyebut sejumlah merek atau produk yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemasok. Namun, mengenai kepemilikan, legalitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Meminta Penanganan Laporan di Polda Kalbar

Edy berharap laporan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi penting dilakukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh, mulai dari asal produk, pemasok, distributor hingga proses distribusinya.

“Yang tiga ini harus terlibat juga. Asal-muasalnya dari situ,” ujar Edy.

Edy Bantah Sebagai Produsen

Dalam keterangannya, Edy juga membantah dirinya sebagai produsen produk yang dipersoalkan.

Ia mengaku hanya menjalankan aktivitas distribusi dan menyatakan tidak memiliki pabrik untuk memproduksi produk pelumas yang menjadi objek perkara.

“Saya sebagai distributor saja. Di mana saya memproduksi? Di mana pabrik saya? Tidak ada,” katanya.

Laporan Polisi Menjadi Sorotan

Keberadaan laporan polisi terhadap tiga nama yang disebut sebagai pihak pemasok kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.

Publik masih menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, termasuk apakah laporan tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan, penyidikan, atau belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Redaksi Media Berita Borneo berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Kalbar mengenai status terbaru laporan tersebut, termasuk perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai status hukum Fondri, Wendi, dan Popo harus tetap ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan atau disebut dalam laporan, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

seedbacklink