Ketua PA GMNI Dukung Pelaporan Dugaan Intimidasi Pascaaksi Di Jobber Ketapang, Kritik Tak Boleh Dibungkam

1000633868
Deskripsi Gambar

KETAPANG — Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Ketapang menyatakan dukungan terhadap langkah pelaporan dugaan intimidasi melalui sambungan telepon seluler yang dialami salah satu pimpinan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus pascaaksi unjuk rasa pada 14 Oktober 2026 di Jobber Ketapang.

Hariansyah Ketua  PA GMNI menilai dugaan tersebut harus disikapi secara serius dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Terlebih, peristiwa tersebut mencuat setelah mahasiswa dan pemuda menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang.

Ketua PA GMNI memandang bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menekan atau menghalangi penyampaian aspirasi publik perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan secara objektif.

“Langkah pelaporan merupakan hak warga negara untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum. Kami mendukung agar persoalan ini diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak yang menyampaikan kritik justru menghadapi tekanan setelah menyuarakan persoalan masyarakat.

Jangan Biarkan Ruang Demokrasi Menyempit

Jika terdapat dugaan intimidasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan saling menekan . Aparat penegak hukum diharapkan menelaah kronologi, bukti komunikasi, serta keterangan para pihak agar duduk perkara menjadi jelas.

Ketua PA GMNI juga mendorong pihak SBM Pertamina Patra Niaga Ketapang untuk memberikan klarifikasi atas komunikasi telepon yang mengatas namakan pihak jobber tersebut . Keterbukaan diperlukan demi menghindari spekulasi sekaligus memastikan persoalan ini diselesaikan secara berimbang.

Dukungan PA GMNI terhadap pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan berpendapat dan memperkuat supremasi hukum di Kabupaten Ketapang.

Kritik tidak boleh dibungkam, aspirasi tidak boleh ditekan, dan hukum harus menjadi ruang untuk mencari keadilan bukan alat untuk menakut-nakuti pihak yang berbeda pendapat.

seedbacklink