DUGAAN DISKRIMINASI DI PT PUTRA LIRIK DOMAS: Dua Buruh Harian Lepas Diduga Diperlakukan Berbeda

Deskripsi Gambar

KUBU RAYA, 8 September 2026 — Polemik status ketenagakerjaan di PT Putra Lirik Domas di desa pamatang tujuh  kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya persoalan status buruh harian lepas dibahas dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Ketenagakerjaan pada 31 Agustus 2026, kini muncul informasi baru terkait proses pengajuan pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.

Informasi yang diterima dari pekerja menyebutkan, pihak perusahaan mulai meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada sejumlah pekerja berstatus PKWT dan buruh harian lepas sebagai bagian dari proses pengajuan menjadi karyawan tetap.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pekerja, terdapat dua orang buruh harian lepas yang disebut tidak dimintai KTP dan KK, yakni Subakat dan Nurhyati.

Subakat diketahui telah bekerja sebagai pemanen selama kurang lebih enam tahun. Sementara itu, Nurhyati merupakan pekerja bagian perawatan yang telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun dan saat ini berusia 54 tahun.

Menurut informasi dari pekerja, alasan yang disampaikan oleh pihak HRD operasional di lapangan terkait proses pengangkatan tersebut adalah dilakukan secara bertahap serta mempertimbangkan faktor usia.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja, khususnya karena sebelumnya dalam audiensi pada 31 Agustus 2026 di Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, persoalan usia telah menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam pembahasan status pekerja.

Dalam audiensi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada pekerja, faktor usia tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi pengangkatan seseorang menjadi karyawan tetap selama pekerja tersebut belum memasuki masa pensiun.

Selain itu, dalam pembahasan audiensi juga ditegaskan bahwa apabila pekerja diangkat menjadi karyawan tetap pada tahun 2026, masa kerja sebelumnya tidak boleh begitu saja dihilangkan.

Muncul Dugaan Perlakuan Berbeda

Dengan adanya informasi bahwa sebagian pekerja telah diminta menyerahkan KTP dan KK untuk proses pengangkatan, sementara Subakat dan Nurhyati disebut tidak mendapat permintaan yang sama, muncul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pekerja.

Terlebih lagi, kedua pekerja tersebut bukan pekerja baru.

Subakat disebut telah bekerja selama enam tahun, sedangkan Nurhyati telah bekerja selama 16 tahun dan kini berusia 54 tahun. Jika informasi mengenai masa kerja tersebut benar, maka persoalan ini menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka dari perusahaan.

Khusus untuk Nurhyati, informasi dari pekerja menyebutkan bahwa ia masih memiliki sekitar tiga tahun sebelum memasuki usia pensiun. Karena itu, alasan faktor usia perlu diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan bahwa usia digunakan sebagai dasar untuk membedakan hak pekerja dalam proses pengangkatan.

Komisi IV dan Disnaker Diminta Mengawal

Munculnya informasi terbaru ini diharapkan tidak berhenti pada persoalan administrasi KTP dan KK semata. Pekerja meminta agar DPRD Kubu Raya melalui Komisi IV dan Dinas Ketenagakerjaan kembali mengawal proses pengangkatan tersebut.

Jika benar terdapat pekerja yang memenuhi ketentuan untuk diangkat tetapi tidak diproses karena alasan usia, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pekerja juga berharap proses pengangkatan dilakukan dengan transparan, adil dan tanpa diskriminasi, serta tidak menghilangkan masa kerja yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.

Pertanyaan Besar untuk PT Putra Lirik Domas

Kini pertanyaan yang muncul di kalangan pekerja adalah:

Mengapa sebagian pekerja diminta KTP dan KK untuk proses pengangkatan, sementara dua pekerja lainnya disebut tidak diminta?

Apakah benar proses tersebut dilakukan secara bertahap?

Dan apabila alasan yang digunakan adalah faktor usia, apa dasar dan ketentuan yang digunakan perusahaan untuk menentukan pekerja mana yang dapat atau tidak dapat diangkat menjadi karyawan tetap?

Publik dan pekerja tentu menunggu penjelasan resmi dari pihak PT Putra Lirik Domas agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen semua pihak untuk memastikan bahwa pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun mendapatkan perlakuan yang adil, setara dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Dugaan diskriminasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Namun, jika benar terdapat perbedaan perlakuan tanpa dasar yang sah, maka persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari instansi yang berwenang.

seedbacklink