Menu

Mode Gelap
Tasyakuran dan Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT Cabang Pontianak Berlangsung Dengan Sukses Kapolda Kalbar, Pejabat Baru Tekankan Kolaborasi dan Inovasi  How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers

Berita · 15 Nov 2024 03:19 WIB ·

Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi, Setelah Merugikan Hampir 1 Miliar


 Mantan KTU PT GAN2 Ditahan Polisi, Setelah Merugikan Hampir 1 Miliar Perbesar

beritaborneo.co.id/ Kubu Raya– Seorang Pria berinisial WM (37), mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi. 15 November 2024.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11).

Hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.

“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Penemuan Jasad Bayi di Kubu Raya, Polisi Buru Orang Tua Pelaku

3 Februari 2026 - 19:20 WIB

Haul Mbah Kyai Mat Halil Berjalan Sukses di Hadiri Prof. KH. Aqil Siradj, MA

28 Desember 2025 - 23:13 WIB

Yakorma Tunjuk PT. Passi Tirta Agung Untuk Produksi Air Mineral Neilos Equator Milik Yakorma

22 Desember 2025 - 16:23 WIB

Abdul Rohman Nahkodai HMI Cabang Mempawah, Misi Teguhkan Semangat Solidaritas 

22 Desember 2025 - 11:40 WIB

HMI Mempawah

Timnas Futsal Putra Indonesia Raih Emas SEA Games 2025 Usai Bantai Thailand 6-1

20 Desember 2025 - 12:23 WIB

Futsal Indonesia vs Thailand

Nilai Kongres Prematur dan Sarat Kejanggalan, PRISMA Resmi Tarik Diri dari FOMDA Kalbar

15 Desember 2025 - 13:45 WIB

FOMDA Kalbar
Trending di Berita